Korupsi
Trending

Kejari Kota Malang Sita 12 Aset Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Milik Rudhy Dwi Chrysnaputra

Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur melakukan penyitaan terhadap 12 Aset milik terpidana korupsi kredit fiktif BNI Syariah Rudhy Dwi Chrysnaputra pada Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam (Puskopsyah Al Kamil).

Upaya sita aset terpidana tersebut bertujuan untuk menutup kerugian negara Rp 75,7 miliar akibat korupsi tahun 2013 sampai 2015.

Terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra dijatuhi hukum penjara selama 15 tahun dan asset berupa tanah dan bangunan disita oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Kasubsi Penuntutan Seksi Pidsus Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah mengatakan, terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra memiliki 12 aset yang berada di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

“Hasil di Kabupaten Malang 12 ada aset, di Kota Malang kosong. Asetnya atas nama terpidana dan istrinya,” kata Fahmi saat ditemui awak media disela penyitaan aset di Perumahan Pondok Indah Bestari, Desa Landungsari, Rabu (04/09/2024).

Fahmi mengatakan bahwasanya proses penyitaan dengan total 7 aset sudah dilakukan sejak Selasa (3/9/2024). 7 aset itu diantaranya enam di Kecamatan Pakis dan satu di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang Jawa Timur.

Kemudian pada Rabu (4/9/2024) ada lima aset yang disita yakni tiga aset yakni rumah, tanah, dan ruko di Kecamatan Dau dan dua di Kecamatan Ngantang. Penyitaan aset ini berdasarkan surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana.

“Penyitaan aset ini berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Prin-851/M.5.11/Fs.1/07/2024,” ujarnya.

Kasi Intelijen Agung Tri Radityo menyatakan Upaya sita aset terpidana bertujuan untuk menutup kerugian negara yang mencapai Rp 75,7 miliar akibat korupsi tahun 2013-2015.

“Kerugian Rp75,7 miliar akibat korupsi tahun 2013 sampai 2015,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, kasus korupsi yang menjerat Rudhy terjadi pada 2013 silam. Kala itu Rudhy mengajukan pembiayaan mudharabah waad kepada Bank BNI Syariah Cabang Malang untuk penguatan modal koperasi sebesar Rp 150 miliar.

Uangnya digunakan untuk membiayai 31 koperasi primer yang berada dalam paying Puskopsyah Al Kamil dari berbagai daerah seperti Bekasi, Blitar, Kediri, Tuban dan Madiun.

Namun, pengajuan pembiayaan ditengarai tidak sesuai ketentuan bank karena Al Kamil tidak memiliki modal minimal Rp1 miliar dan aset bangunan yang tetap. Mengakibatkan pembayaran macet dan kerugianmateri senilai Rp75,7 miliar. Akibatnya Rudh dijerat hukuman penjara selama 15 tahun pada tahun 2022 lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button